Senin, 10 Juni 2019

Steve Emmanuel



Semakin lama, kasus Narkoba memang semakin banyak saja yang bermunculan. Ada banyak macam dan juga penyebab dari munculnya kasus Narkoba di Indonesia, ada yang mengaku memerlukan uang atau bisa dikata mengalami masalah ekonomi. Ada juga yang menggunakan Narkoba itu sebagai obat untuk sekedar memang memakai.

Salah satu kasus Narkoba yang lagi panas saat ini ialah, kasus artis sinetron Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus kepemilikan dan penyelundupan narkotika. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi.

"Benar, Steve kami tangkap karena tengah kedapatan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi saat dihubungi via telepon.

Dilansir Kompas.com, Tersangka Steve Emmanuel kini dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain. Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.