Ketahuan simpan sabu, wartawan di Pariaman diringkus polisi
Seorang wartawan di Pariaman, Sumatera Barat diamankan polisi karena memiliki narkoba jenis sabu. Wartawan berinisial EP (38) warga Naras, Kecamatan Pariaman Utara, dibekuk di daerah Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Senin (28/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Selain EP kita juga mengamankan salah seorang tersangka lainnya, Ahmad Hidayat (31), warga Kecamatan Pariaman Tengah, yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu," kata Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Senin (28/3), dilansir dari Antara.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu siap pakai. Sejumlah barang bukti lainnya seperti enam unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta, alat isap sabu, kertas alumunium, timbangan sabu, dan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi B 1382 SOQ.
Pihak kepolisian membenarkan kedua tersangka merupakan target operasi telah lama diincar. Namun baru berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.
"Penangkapan kasus narkoba ini juga berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan diketahui barang haram tersebut dari kedua tersangka ini," ujar Riko.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pariaman, AKP Ardhy Zulhasbi Nasution mengatakan, saat digeledah, EP menyembunyikan sabu itu di bawah telapak sandal.
Kepada polisi, EP mengaku memperoleh narkoba dari tersangka Ahmad Sofyan. Berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian langsung menangkap Ahmad Sofyan di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, EP yang ditangkap polisi bukan anggota organisasi dipimpinnya.
"Secara organisasi oknum yang tertangkap tersebut bukan anggota PWI, dan saya juga baru pertama kali melihat wajah tersangka," ujar Ikhlas.
Menurut dia, PWI telah melarang keras anggotanya menggunakan narkoba.
"Aturanya sudah sangat jelas, hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," tegasnya.
Remaja Tertangkap Kemas Paket Sabu di Kampung Narkoba
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dari lokasi yang dikenal sebagai Kampung Narkoba itu, petugas menyita 3.000 paket sabu berbagai ukuran siap edar dan empat pengedar.
Seorang pengedar bahkan merupakan remaja berusia 15 tahun. Semua tersangka kini diperiksa intensif di Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Kampung Dalam sudah lama menjadi target operasi. Kepolisian sering mondar-mandir di sana, tapi target selalu lolos.
"Namun malam tadi, setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah dan didapati beberapa orang tengah memaketkan sabu," ucap Iwan, Jumat pagi, 25 Maret 2016.
Iwan menyebutkan, ribuan paket sabu siap edar itu terdiri dari 1.575 paket kecil seharga Rp 100 ribu, 790 bungkus paket Rp 150 ribu, 400 bungkus paket Rp 500 ribu dan 1.240 bungkus paket Rp 1 juta.
Selain itu, Iwan dan anggotanya juga mengamankan 10 bungkus paket sedang dengan berat 25 gram, 4 paket besar seberat 25 gram dan 2 paket 50 gram. Total berat sabu lebih dari 1 kg.
"Selain itu, kita juga menyita 200 butir pil ekstasi, 160 pil Happy Five, timbangan digital, 20 pak plastik pembungkus dan uang hasil transaksi Rp 4,5 juta," ungkap Iwan.
Meski sudah mengamankan terduga pengedar dan barang bukti narkotika, Iwan dan anggotanya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya.
Jika terbukti, 4 terduga pengedar yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







0 comments:
Posting Komentar