Hal lain yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 37 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan dua dan tiga yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan peraturan menteri".
Lain Narkotika lain pula dengan Prekursor Narkotika, yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 50 ayat 1isinya menyatakan bahwa "Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dan dalam Pasal 50 ayat 2 isinya bahwa "Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Serta dalam Pasal 50 ini pula pada ayat 3 dijelaskan bahwa "Mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait".
Lain Narkotika lain pula dengan Prekursor Narkotika, yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 50 ayat 1isinya menyatakan bahwa "Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dan dalam Pasal 50 ayat 2 isinya bahwa "Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Serta dalam Pasal 50 ini pula pada ayat 3 dijelaskan bahwa "Mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait".
undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, ada bab yang mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi. Pada Pengobatan Pasal 53 ayat 1 isinya bahwa "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika golongan dua atau tiga dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sedangkan pada Rehabilitasi Pasal 54 isinya bahwa "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Penjabaran lebih dalam pada Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Rehabilitasi ini dipertegas pada Pasal 55 yang terdiri atas 3 Pasal, antara lain:
A. Ayat 1 isinya:
Penjabaran lebih dalam pada Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Rehabilitasi ini dipertegas pada Pasal 55 yang terdiri atas 3 Pasal, antara lain:
A. Ayat 1 isinya:
"Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
B. Ayat 2 isinya:
"Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
C. Ayat 3 isinya:
C. Ayat 3 isinya:
"Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pada Pasal 56 ayat 2 isinya "Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan dari Menteri".
Lebih Lanjut dalam hal Pengawasan, Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Pengawasan ini dipertegas pada Pasal 61 yang terdiri atas 2 Pasal, antara lain:
• Ayat 1 isinya:
Pada Pasal 56 ayat 2 isinya "Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan dari Menteri".
Lebih Lanjut dalam hal Pengawasan, Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Pengawasan ini dipertegas pada Pasal 61 yang terdiri atas 2 Pasal, antara lain:
• Ayat 1 isinya:
"Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika".
1. Ayat 2 Isinya:
1. Ayat 2 Isinya:
"Pengawasan Sebagaimana Dalam Ayat 1 Meliputi:
a.Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Evaluasi Keamanan, Khasiat, dan Mutu Produk Sebelum Diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan Ekspor;
f. Peredaran;
g. Pelabelan;
h. Informasi;dan
i. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
a.Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Evaluasi Keamanan, Khasiat, dan Mutu Produk Sebelum Diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan Ekspor;
f. Peredaran;
g. Pelabelan;
h. Informasi;dan
i. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
Setelah adanya gambaran tentang isi dari Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, pada Pasal 64 ada 2(dua) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 64 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Undang-Undang ini dibentuk BADAN NARKOTIKA NASIONAL yang selanjutnya disingkat BNN".
Selanjutnya Pasal 65 ada 3(tiga) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 65 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia".
2. Pasal 65 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota".
3. Pasal 65 Ayat 3(tiga) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota".
Selanjutnya Pasal 66 ada hal Penting yang perlu disimak, yaitu :
Pasal 66 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat 3(tiga) merupakan instansi vertikal".









0 comments:
Posting Komentar