Ganja adalah
tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat
psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol yang dapat membuat
pemakainya mengalami euforia. Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok
mariyuana. Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Ada berbagai
macam kasus hukum yang menyangkut ganja, salah satunya kasus yang ada di bawah
ini.
Petugas
gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi
Kota, Jawa Barat disebar untuk memburu pemilik ganja seberat 2,170 ton. Petugas
awalnya menemukan sebuah truk yang terparkir di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal
Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sudah ditinggalkan oleh
pemilik beserta sopir dan kernetnya.
"Indivasi terus kami
kumpulkan dan anggota pun sudah disebar agar pemilik ganja bisa segera
ditemukan untuk mengembangkan kasus ini," kata Humas BNNK Sukabumi, Unang
Hidayat di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, rabu (24/2).
Selain itu, tidak jauh dari
lokasi penemuan ganja yang beratnya 2 ton lebih itu petugas juga menemukan
sebuah truk tronton di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur yang dalam truk tersebut
juga ditemukan satu bata ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram.
Diduga truk tersebut, juga
mengangkut ganja kering yang kemudian ganja itu dibongkar muat ke beberapa truk
yang ukurannya lebih kecil. Selain berkoordinasi dengan pihak keamanan di
Sukabumi, BNNK Sukabumi juga berkoordinasi dengan BNNK Cianjur dan Jabar karena
truk bermuatan itu awalnya berasal dari Cianjur.
"Dari keterangan yang
kami peroleh truk yang mengangkut ganja tersebut bergerak dari beberapa lokasi
yang saat ini masih dalam pengembangan. Bahkan indivasi dari warga yang melihat
adanya bongkar muat, sehingga diduga sudah ada ganja yang berhasil diedarkan
dalam jumlah besar," tambahnya.
Unang mengatakan target
pihaknya adalah segera menangkap sindikat peredaran ganja kering tersebut,
sehingga jika sudah ada yang ditangkap akan lebih mudah dikembangkannya lagi.
Bahkan, ganja yang dibawa ke Sukabumi jumlahnya lebih dari tiga ton, karena
satu truk saja bisa mengangkut 2,17 ton.
Sementara, Ketua Gerakan
Nasional Anti Narkotika (Granat) Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan sudah
menjadi tugas utama dan pekerjaan rumah (PR) BNNK dan kepolisian bisa
mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar tersebut. Karena sudah dua
kasus temuan ganja yang beratnya lebih dari satu di wilayah hukum Polres
Sukabumi Kota petugas tidak berhasil menangkap satu pun pemilik ataupun
sindikatnya.








0 comments:
Posting Komentar