Quote

Seorang paranoid adalah orang yang hanya tahu sedikit mengenai apa yang sedang terjadi sekarang ini

Tampilkan postingan dengan label Pengertian Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Desember 2018

Andai Rokok Itu Narkoba




Banyak orang yang berasumsi bahwa rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba, bahkan ada juga yang mengandaikan kalau rokok juga termasuk dalam Narkoba. Dengan merokok, orang akan menjadi lebih dekat dengan narkoba. Lebih berpotensi mengonsumsi narkoba. Mengapa rokok sama dengan narkoba, sebab yang pertama di dalam rokok terdapat zat adiksi yang menyebabkan kecanduan. Nah itu sama dengan narkoba dan ini merupakan ciri khas dari narkoba, kemudian rokok juga menyebabkan sakaw yang menyebabkan seseorang sulit untuk melepaskan diri dari jeratan barang haram, Padahal semua itu tidaklah benar.
Memang ada orang-orang yang merokok juga mengonsumsi narkoba. Tapi jauh lebih banyak perokok yang tidak mengonsumsi narkoba. Karena tidak sedikit juga orang yang tidak merokok turut mengonsumsi narkoba. Jadi memang tidak serta merta rokok bisa disamakan dengan narkoba, karena kedua hal ini memang berbeda.
Kebanyakan asumsi orang menyamakan rokok dan narkoba karena faktor candu. Padahal rokok tidak menyebabkan candu. Untuk urusan merokok, faktor kebiasaanlah yang mempengaruhi pola konsumsi seseorang. Apapun barang konsumsinya, ketika sudah terbiasa dikonsumsi maka akan mempengaruhi pola konsumsi seseorang.
Misalnya jika seseorang terbiasa mengonsumsi kopi atau teh, pasti ada suatu perasaan aneh dalam dirinya jika ia tidak mengonsumsi teh atau kopi. Merasa ada yang kurang, tapi ya tidak akan mempengaruhi metabolisme tubuhnya seperti narkoba. Berbeda dengan orang yang sudah kecanduan narkoba tidak mengonsumsi barang tersebut, ia bisa menjadi sakau.

Bahan bakunya saja sudah berbeda. Rokok adalah produk hasil olahan tembakau yang mengandung nikotin. Sementara narkotika adalah barang yang dibuat dari zat-zat psikotropika. Rokok tidak menyebabkan candu bagi penggunanya, beda seperti zat psikotropika.
Jika memang benar nikotin membuat orang kecanduan, maka orang-orang yang memakan terong, kentang, tomat, juga kembang kol bakal kecanduan karena makanan tersebut mengandung nikotin. Tapi tak ada orang yang kecanduan makanan itu. Meskipun enak, tak pernah ada orang yang kejang-kejang dan sakau akibat tak mengonsumsi kentang atau kembang kol.
Sayangnya, masih ada saja orang-orang yang ngotot menyatakan kalau rokok dan narkoba itu sama. Rokok dianggap gerbang masuk menuju narkoba. Padahal, dengan penjelasan di atas kita jadi sama-sama tahu bahwa rokok dan narkoba adalah dua hal yang berbeda.
Coba kita lihat kasus penggunaan narkoba yang belakangan terjadi dan menyeret nama Ridho Rhoma. Anak sang raja dangdut ini dikenal sebagai anak baik-baik yang merokok saja tidak pernah. Tapi kenapa ia bisa mengonsumsi shabu jika memang rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba?

Inilah sesat pikir yang melulu didengungkan oleh orang-orang yang tidak menyukai produk tembakau. Memang sudah dasarnya mereka tidak suka dengan rokok, mereka lalu mengatakan apa saja yang buruk terhadap rokok. Padahal rokok adalah barang yang sama sekali berbeda dengan narkoba. Apalagi rokok adalah barang yang legal menurut negara dan boleh diperjualbelikan secara resmi tanpa sembunyi-sembunyi.
Itulah hal pamungkas yang membedakan rokok dan narkoba. Jika memang rokok itu sama dengan narkoba, kenapa negara membuatnya menjadi legal dan boleh dijual? Apalagi negara secara nyata mendapatkan pemasukan besar setiap tahunnya dari industri rokok. Hal tersebut merupakan salah satu hal positif yang dapat ditimbulkan oleh industri rokok dan industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja yang memang merupakan orang Indonesia. Jadi, kalau memang kalian masih berpendapat bahwa rokok dan narkoba itu sama, silakan kalian salahkan dan tuntut pemerintah yang melegalkan rokok sebagai barang yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.


Rabu, 23 Maret 2016

Narkoba



Pengertian narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Narkoba juga bisa disebut dengan Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. 
  • Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

  • Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

  • Jenis-jenis Psikotropika

Psikotropika adalah suatu zat atau obat,  baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunansaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.psikotropika terdiri atas empat golongan yaitu :
  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.

  • Zat adiktif 
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus.Salah satu contoh zat adiktif adalah alkohol.Alkohol diperoleh melalui proses peragian (fermentasi) sejumlah bahan, seperti beras ketan, singkong, dan perasan anggur. Alkohol ini sudah dikenal manusia cukup lama. Salah satu penggunaan alkohol adalah untuk mensterilkan berbagai peralatan dalam bidang kedokteran.Tanda-tanda gejala pemakaian alkohol, yaitu gembira, pengendalian diri turun, dan muka kemerahan. Jika sudah kecanduan meminum minuman keras, kemudian dihentikanmaka akan timbul gejala gemetar, muntah, kejang-kejang, sukar tidur, dan gangguan jiwa. Jika overdosis akan timbul gejala perasaan gelisah, tingkah laku menjadi kacau, kendali turun, dan banyak bicara sendiri.

Diberdayakan oleh Blogger.