Quote

Seorang paranoid adalah orang yang hanya tahu sedikit mengenai apa yang sedang terjadi sekarang ini

Senin, 31 Desember 2018

Andai Rokok Itu Narkoba




Banyak orang yang berasumsi bahwa rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba, bahkan ada juga yang mengandaikan kalau rokok juga termasuk dalam Narkoba. Dengan merokok, orang akan menjadi lebih dekat dengan narkoba. Lebih berpotensi mengonsumsi narkoba. Mengapa rokok sama dengan narkoba, sebab yang pertama di dalam rokok terdapat zat adiksi yang menyebabkan kecanduan. Nah itu sama dengan narkoba dan ini merupakan ciri khas dari narkoba, kemudian rokok juga menyebabkan sakaw yang menyebabkan seseorang sulit untuk melepaskan diri dari jeratan barang haram, Padahal semua itu tidaklah benar.
Memang ada orang-orang yang merokok juga mengonsumsi narkoba. Tapi jauh lebih banyak perokok yang tidak mengonsumsi narkoba. Karena tidak sedikit juga orang yang tidak merokok turut mengonsumsi narkoba. Jadi memang tidak serta merta rokok bisa disamakan dengan narkoba, karena kedua hal ini memang berbeda.
Kebanyakan asumsi orang menyamakan rokok dan narkoba karena faktor candu. Padahal rokok tidak menyebabkan candu. Untuk urusan merokok, faktor kebiasaanlah yang mempengaruhi pola konsumsi seseorang. Apapun barang konsumsinya, ketika sudah terbiasa dikonsumsi maka akan mempengaruhi pola konsumsi seseorang.
Misalnya jika seseorang terbiasa mengonsumsi kopi atau teh, pasti ada suatu perasaan aneh dalam dirinya jika ia tidak mengonsumsi teh atau kopi. Merasa ada yang kurang, tapi ya tidak akan mempengaruhi metabolisme tubuhnya seperti narkoba. Berbeda dengan orang yang sudah kecanduan narkoba tidak mengonsumsi barang tersebut, ia bisa menjadi sakau.

Bahan bakunya saja sudah berbeda. Rokok adalah produk hasil olahan tembakau yang mengandung nikotin. Sementara narkotika adalah barang yang dibuat dari zat-zat psikotropika. Rokok tidak menyebabkan candu bagi penggunanya, beda seperti zat psikotropika.
Jika memang benar nikotin membuat orang kecanduan, maka orang-orang yang memakan terong, kentang, tomat, juga kembang kol bakal kecanduan karena makanan tersebut mengandung nikotin. Tapi tak ada orang yang kecanduan makanan itu. Meskipun enak, tak pernah ada orang yang kejang-kejang dan sakau akibat tak mengonsumsi kentang atau kembang kol.
Sayangnya, masih ada saja orang-orang yang ngotot menyatakan kalau rokok dan narkoba itu sama. Rokok dianggap gerbang masuk menuju narkoba. Padahal, dengan penjelasan di atas kita jadi sama-sama tahu bahwa rokok dan narkoba adalah dua hal yang berbeda.
Coba kita lihat kasus penggunaan narkoba yang belakangan terjadi dan menyeret nama Ridho Rhoma. Anak sang raja dangdut ini dikenal sebagai anak baik-baik yang merokok saja tidak pernah. Tapi kenapa ia bisa mengonsumsi shabu jika memang rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba?

Inilah sesat pikir yang melulu didengungkan oleh orang-orang yang tidak menyukai produk tembakau. Memang sudah dasarnya mereka tidak suka dengan rokok, mereka lalu mengatakan apa saja yang buruk terhadap rokok. Padahal rokok adalah barang yang sama sekali berbeda dengan narkoba. Apalagi rokok adalah barang yang legal menurut negara dan boleh diperjualbelikan secara resmi tanpa sembunyi-sembunyi.
Itulah hal pamungkas yang membedakan rokok dan narkoba. Jika memang rokok itu sama dengan narkoba, kenapa negara membuatnya menjadi legal dan boleh dijual? Apalagi negara secara nyata mendapatkan pemasukan besar setiap tahunnya dari industri rokok. Hal tersebut merupakan salah satu hal positif yang dapat ditimbulkan oleh industri rokok dan industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja yang memang merupakan orang Indonesia. Jadi, kalau memang kalian masih berpendapat bahwa rokok dan narkoba itu sama, silakan kalian salahkan dan tuntut pemerintah yang melegalkan rokok sebagai barang yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.


Minggu, 30 Desember 2018

Truk Berisi Ganja Ditinggalkan Begitu Saja




Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana. Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Ada berbagai macam kasus hukum yang menyangkut ganja, salah satunya kasus yang ada di bawah ini.

Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat disebar untuk memburu pemilik ganja seberat 2,170 ton. Petugas awalnya menemukan sebuah truk yang terparkir di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sudah ditinggalkan oleh pemilik beserta sopir dan kernetnya.
"Indivasi terus kami kumpulkan dan anggota pun sudah disebar agar pemilik ganja bisa segera ditemukan untuk mengembangkan kasus ini," kata Humas BNNK Sukabumi, Unang Hidayat di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, rabu (24/2).
Selain itu, tidak jauh dari lokasi penemuan ganja yang beratnya 2 ton lebih itu petugas juga menemukan sebuah truk tronton di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur yang dalam truk tersebut juga ditemukan satu bata ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram.
Diduga truk tersebut, juga mengangkut ganja kering yang kemudian ganja itu dibongkar muat ke beberapa truk yang ukurannya lebih kecil. Selain berkoordinasi dengan pihak keamanan di Sukabumi, BNNK Sukabumi juga berkoordinasi dengan BNNK Cianjur dan Jabar karena truk bermuatan itu awalnya berasal dari Cianjur.
"Dari keterangan yang kami peroleh truk yang mengangkut ganja tersebut bergerak dari beberapa lokasi yang saat ini masih dalam pengembangan. Bahkan indivasi dari warga yang melihat adanya bongkar muat, sehingga diduga sudah ada ganja yang berhasil diedarkan dalam jumlah besar," tambahnya.
Unang mengatakan target pihaknya adalah segera menangkap sindikat peredaran ganja kering tersebut, sehingga jika sudah ada yang ditangkap akan lebih mudah dikembangkannya lagi. Bahkan, ganja yang dibawa ke Sukabumi jumlahnya lebih dari tiga ton, karena satu truk saja bisa mengangkut 2,17 ton.
Sementara, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan sudah menjadi tugas utama dan pekerjaan rumah (PR) BNNK dan kepolisian bisa mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar tersebut. Karena sudah dua kasus temuan ganja yang beratnya lebih dari satu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota petugas tidak berhasil menangkap satu pun pemilik ataupun sindikatnya.


Rabu, 01 Juni 2016

UU No. 35 tahun 2009

Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 8 ayat 1 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan". Dan dalam Pasal 8 ayat 2 isinya menyatakan bahwa "Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan satu dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Hal lain yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 37 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan dua dan tiga yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan peraturan menteri".

Lain Narkotika lain pula dengan Prekursor Narkotika, yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 50 ayat 1isinya menyatakan bahwa "Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dan dalam Pasal 50 ayat 2 isinya bahwa "Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Serta dalam Pasal 50 ini pula pada ayat 3 dijelaskan bahwa "Mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait".

undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, ada bab yang mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi. Pada Pengobatan Pasal 53 ayat 1 isinya bahwa "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika golongan dua atau tiga dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sedangkan pada Rehabilitasi Pasal 54 isinya bahwa "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Penjabaran lebih dalam pada Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Rehabilitasi ini dipertegas pada Pasal 55 yang terdiri atas 3 Pasal, antara lain:
A. Ayat 1 isinya:
 "Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
B. Ayat 2 isinya:
 "Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
C. Ayat 3 isinya: 
 "Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pada Pasal 56 ayat 2 isinya  "Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan dari Menteri".
Lebih Lanjut dalam hal Pengawasan, Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Pengawasan ini dipertegas pada Pasal 61 yang terdiri atas 2 Pasal, antara lain:
• Ayat 1 isinya:
"Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika".
1. Ayat 2 Isinya:
"Pengawasan Sebagaimana Dalam Ayat 1 Meliputi:
a.Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau       pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Evaluasi Keamanan, Khasiat, dan Mutu Produk Sebelum Diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan Ekspor;
f. Peredaran;
g. Pelabelan;
h. Informasi;dan
i. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

Setelah adanya gambaran tentang isi dari Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, pada Pasal 64 ada 2(dua) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :


1. Pasal 64 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Undang-Undang ini dibentuk BADAN NARKOTIKA NASIONAL yang selanjutnya disingkat BNN".
2. Pasal 64 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN sebagaimana dimaksud pada ayat satu merupakan LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden".



Selanjutnya Pasal 65 ada 3(tiga) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :


1. Pasal 65 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia".
2. Pasal 65 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota".
3. Pasal 65 Ayat 3(tiga) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota".

Selanjutnya Pasal 66 ada hal Penting yang perlu disimak, yaitu :
Pasal 66 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat 3(tiga) merupakan instansi vertikal".

Sabtu, 30 April 2016

Ganja


Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.

Ganja hadir dalam berbagai bentuk. Ganja adalah tembakau hijau-seperti campuran daun. Hasis dan minyak hasis adalah bentuk yang lebih kuat dampaknya dari ganja. Hasis adalah hasil lelehan dari tanaman yang dijual dalam bentuk minyak atau blok kecil hasil pemadatan. Ganja mempunyai beberapa nama populer seperti dele, daun, cimeng, Pot, Weed, dan lain-lain. 

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.

Dampak langsung dari ganja

Ganja memengaruhi penggunanya dengan cara yang berbeda. Beberapa orang mengalami reaksi lebih kuat dari yang lain. Reaksi paling umum yang ditimbulkan oleh ganja adalah kejang-kejang dan mabuk. Ada beberapa efek lain seperti:
  • - Paranoia.
  • - Muntah-muntah.
  • - Kehilangan koordinasi.
  • - Kebingungan.
  • - Meningkatkan nafsu makan.
  • - Mata merah.
  • - Halusinasi.

Dampak jangka panjang

Penelitian telah menunjukkan bahwa ada beberapa dampak yang lebih serius jika ganja dikonsumsi secara rutin. Beberapa efek diantaranya adalah:
  • - Beresiko tinggi terhadap bronkitis, kanker paru-paru dan gangguan pernafasan (ganja berdampak dua kali lebih berat daripada tar dari rokok).
  • - Kehilangan minat untuk melakukan aktivitas, kehilangan tenaga, kebosanan.
  • - Mengganggu daya ingat jangka pendek, pemikiran logis dan koordinasi.
  • - Mengganggu gairah seksual.
  • - Mengurangi jumlah sperma/periode menstruasi yang tidak teratur.
  • - Perilaku gangguan mental hebat.
  • - Merusak sistem kekebalan tubuh. 



Nikotin


Nikotin adalah Alkaloid yang terjadi pada daun tembakau dan diekstrak dari tembakau; itu adalah, cairan berminyak tidak berwarna. Nikotin digunakan sebagai insektisida dan membuat niacin (nicotinic acid). Ini adalah salah satu zat yang paling beracun yang dikenal; bahkan dosis kecil dicerna oleh merokok menyebabkan penyempitan pembuluh darah, tekanan darah yang meningkat, mual, sakit kepala, dan gangguan pencernaan.
Nikotin adalah alkaloid parasimpatomimetik poten yang ditemukan dalam keluarga nightshade tanaman (Solanaceae) dan obat perangsang. Ini adalah reseptor nicotinic acetylcholine (nAChR) agonis, kecuali pada nAChRα9 dan nAChRα10 dimana ia bertindak sebagai antagonis. Nikotin dibuat dalam akar dan terakumulasi dalam daun dari keluarga tanaman nightshade. Nikotin merupakan sekitar 0,6-3,0% dari berat kering tembakau dan hadir di kisaran 2-7 mg / kg berbagai tanaman pangan. Nikotin berfungsi sebagai bahan kimia anti herbivora.; akibatnya, nikotin secara luas digunakan sebagai insektisida di masa lalu dan analog nikotin seperti imidakloprid saat ini banyak digunakan.
Dalam dosis yang lebih rendah (rata-rata rokok yang menghasilkan sekitar 2 mg nikotin dapat diserap), bertindak sebagai stimulan substansi pada mamalia, sedangkan jumlah tinggi (50-100 mg) bisa berbahaya.efek stimulan ini kemungkinan menjadi faktor utama terhadap sifat ketergantungan bagi perokok tembakau.
Isi nikotin pada rokok merek Amerika yang populer telah perlahan-lahan meningkat selama bertahun-tahun, dan satu studi menemukan bahwa terjadi peningkatan rata-rata 1,78% per tahun antara tahun 1998 dan 2005. Nikotin cair dapat digunakan dalam alat penguap atau rokok elektronik bersama dengan berbagai rasa yang berbeda.

Kamis, 21 April 2016

Rokok Gorila, Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Sulut


Operasi bersinar yang dijalankan Polda Sulut, Minggu dini hari, 17 April 2016, berhasil menjaring tiga warga pengguna narkoba, dua laki-laki dan satu perempuan. Dalam operasi itu ditemukan narkoba jenis baru yang disebut rokok gorila.

"Itu tembakau jenis gorila. Belum masuk di undang-undang karena merupakan narkoba jenis baru," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulut AKBP Jhon Thenu.

Polisi awalnya menduga rokok yang dikonsumsi ketiga warga Manado tersebut adalah ganja, tapi ternyata bukan. Namun, polisi tidak serta merta melepas ketiga pengisap rokok gorila itu. Mereka selanjutnya diserahkan ke BNNP untuk diperiksa dan direhabilitasi.

"Jadi, ini seperti lem ehabond yang belum masuk (UU), tapi tetap berbahaya. Makanya harus direhabilitasi. Mereka tengah ditangani BNN untuk assesment," ucap Jhon.


Rokok gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Rokok tersebut marak disalahgunakan sebagai obat penenang.

Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN sudah menguji dan memeriksa rokok gorila tersebut. Rokok itu mengandung zat berjenis cannabinoid sintetis yang berefek halusinasi, cannabinoid, dan beracun.

Dalam operasi bersinar itu, selain tiga warga yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sudirman Manado itu, aparat Polda Sulut juga menangkap seorang laki-laki di sebuah karaoke di bilangan Boulevard Manado. 

"Pada saat dites urine, yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Dari tangannya kami juga mengamankan dua paket sabu," ujar John.

Ia menyatakan paket itu akan ditimbang untuk menjadi basis pengembangan kasus. Operasi Bersinar ini selain dari Polda Sulut juga melibatkan BNNP Sulut. Beberapa lokasi yang disasar antara lain tempat hiburan, sejumlah penginapan dan hotel.

Memalukan, 2 Petugas Rehabilitasi Pesta Narkoba


Kejadian memalukan datang dari lembaga rehabilitasi pecandu narkoba, AKSI NTB. Dua konsoler atau petugas rehabilitasi berinisial WD dan JR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda NTB saat pesta narkoba di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.



Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Sriyanto menerangkan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penangkapan kedua petugas Lembaga tersebut. Namun, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Harusnya mereka (konselor) bersih, karena mereka memulihkan pecandu. Kalau dia ternyata pengedar narkoba juga, maka harus diproses hukum. Kalau dia hanya penyalahguna saja, kita akan dalami dapat barangnya dari mana, kita kejar," ucap Sriyanto di Mataram, Senin (18/4/2016).


Sriyanto menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima BNNP dari Polda NTB, kedua petugas tersebut merupakan mantan penyalaguna narkoba yang sembuh setelah direhabilitasi. Karena dipastikan sembuh, mereka kemudian dijadikan konselor di lembaga AKSI NTB.



Dia juga menjelaskan, sebulan sebelumnya BNNP NTB sempat ingin menggelar tes urine kepada seluruh petugas di lembaga AKSI NTB. Keinginan untuk menggelar tes urine pada seluruh petugas lembaga dipicu AKSI NTB tidak pernah terbuka dengan BNNP.


Namun, menurut Sriyanto, rencana BNNP tersebut ditolak oleh lembaga tersebut dengan alasan menghilangkan kepercayaan karena keberadaan AKSI bukan dibentuk BNN, melainkan oleh Dinas Sosial.



"Kami bisanya hanya memberikan saran aja. Karena itu lembaga sendiri dan mereka tidak pernah terbuka atau membagikan info ke BNNP. Tetapi tetap kami kontrol," kata dia.

Dari kejadian ini, Sriyanto meminta kepada setiap lembaga rehabilitasi narkoba untuk terbuka dengan BNNP NTB. Terutama, bila ada kecurigaan ataupun kendala dalam melakukan tindakan rehabilitasi.

"Kami siap membantu untuk melakukan tes urine. Maka itu, kami meminta agar lembaga rehabilitasi narkoba bersikap terbuka," ujar Sriyanto.
Diberdayakan oleh Blogger.